Pac gp.ANSOR Cipatat Slideshow: PAC’s trip to Bandung, Java, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Bandung slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.

Jumat, 23 September 2011

FUNGSI dan TUGAS BANSER

FUNGSI BARISAN ANSOR SERBA GUNA ( BANSER )
1. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
2. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.
3. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
4. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturrohim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.
TUGAS BARISAN ANSOR SERBA GUNA ( BANSER )
1. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai.
2. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
3. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
4. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturrohim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor.
TANGGUNG JAWAB BARISAN ANSOR SERBA GUNA ( BANSER )
1. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jamiyah Nahdlatul Ulama.
2. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, Jamiyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama.
3. Bersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan NKRI.

Baca selengkapnya......

Selasa, 30 Agustus 2011

Muhammadiyah Terbelenggu Wujudul Hilal: Metode Lama yang Mematikan Tajdid Hisab

oleh Pesantren Virtual pada 29 Agustus 2011 jam 15:10

Oleh: Thomas Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi -Astrofisika, LAPAN

Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementeria Agama RI



Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha sering terjadi di Indonesia. Penyebab utama BUKAN

perbedaan metode hisab (perhitungan ) dan rukyat (pengamatan) , tetapi pada perbedaan

kriterianya. Kalau mau lebih spesifik merujuk akar masalah, sumber masalah utama adalah

Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan sudah

positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat,

batas kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi, dapat dipastikan terjadi perbedaan.


Perbedaan terakhir kita alami pada Idul Fitri 1327 H/2006 M dan 1428 H/2007 H serta Idul Adha

1431/2010 . Idul Fitri 1432/ 2011 tahun ini juga hampir dipastikan terjadi perbedaan. Kalau kriteria

Muhammadiyah tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadhan 1433/2012 , 1434/ 2013, dan

1435/2014 juga akan beda. Masyarakat dibuat bingung, tetapi hanya disodori solusi sementara,

“mari kita saling menghormati” . Adakah solusi permanennya? Ada, Muhammadiyah bersama

ormas-ormas Islam harus bersepakati untuk mengubah kriterianya.



Mengapa perbedaan itu pasti terjadi ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah

positif di atas ufuk? Kita ambil kasus penentuan Idul Fitri 1432/ 2011. Pada saat maghrib 29

Ramadhan 1432/29 Agustus 2011 tinggi bulan di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau

kurang, tetapi sudah positif. Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas

Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui

umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya.

Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri

jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan (“hilal”) sudah wujud di atas ufuk saat maghrib 29

Agustus 2011. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga, yaitu Persis (Persatuan Islam),

mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011 karena mendasarkan pada kriteria imkan

rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat maghrib 29 Agustus 2011 bulan masih terlalu

rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati. NU yang mendasarkan pada rukyat masih

menunggu hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian sebelumnya seperti 1427/ 2006 dan

1428/2007 , laporan kesaksian hilal pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena

tidak mungkin ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal .

Jadi, selama Muhammadiyah masih bersikukuh dengan kriteria wujudul hilalnya, kita selalu

dihantui adanya perbedaan hari raya dan awal Ramadhan. Seperti apa sesungguhnya hisab

wujudul hilal itu? Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu

sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan

dengan metode rukyat. Tentu saja mereka anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi

sesungguhnya tidak faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal.

Oktober 2003 lalu saya diundang Muhammadiyah sebagai narasumber pada Munas Tarjih ke- 26

di Padang. Saya diminta memaparkan “Kritik terhadap Teori Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul

Hukmi”. Saya katakan wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa teramati. Pada

kesempatan lain saya sering mangatakan teori/kriteria wujudul hilal tidak punya landasan kuat

dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’ i, tafsir yang merujuk pada QS Yasin 39-40

terkesan dipaksakan (rincinya silakan baca blog saya http:/ /tdjamaluddin. wordpress.com /2011/ 07/28/ hisab- dan-rukyat -setara -astronomi- menguak-isyarat-lengkap- dalam-al -quran-tentang -penentuan- awal-ramadhan- syawal-dan -dzulhijjah/ ). Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak.



Kita ketahui, metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi (hanya

berdasarkan periodik, 30 dan 29 hari berubalang-ulang, yang kini digunakan oleh beberapa

kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya berbeda dengan metode hisab

atau rukyat modern) . Lalu berkembang hisab imkan rukyat (visibilitas hilal, menghitung

kemungkinan hilal teramati), tetapi masih menggunakan hisab taqribi (pendekatan ) yang

akurasinya masih rendah. Muhammadiyah pun sempat menggunakannya pada awal sejarahnya.

Kemudian untuk menghindari kerumitan imkan rukyat, digunakan hisab ijtimak qablal ghurub

(konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang

ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Kini kriteria ijtimak qablal ghurub dan

wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali oleh beberapa kelompok atau negara yang masih kurang

keterlibatan ahli hisabnya, seperti oleh Arab Saudi untuk kalender Ummul Quro-nya . Kini para

pembuat kalender cenderung menggunakan kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan

dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan

perkembangan perangkat lunak astronomi. Informasi imkanrur rukyat atau visibilitas hilal juga

sangat mudah diakses secara online di internet.



Muhammdiyah yang tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan

(kebekuan pemikiran) dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya.

Mereka cukup puas dengan wujudul hilal , kriteria lama yang secara astronomi dapat dianggap

usang. Mereka mematikan tajdid (pembaharuan ) yang sebenarnya menjadi nama lembaga think

tank mereka, Majelis Tarjih dan Tajdid. Sayang sekali. Sementara ormas Islam lain terus

berubah. NU yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata,

kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop canggih. Mungkin

jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak daripada di Muhammadiyah, walau mereka pengamal

rukyat. Sementara Persis (Persatuan Islam), ormas “kecil” yang sangat aktif dengan Dewan

Hisab Rukyat-nya berani beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Padahal, Persis kadang

mengidentikan sebagai “saudara kembar” Muhammadiyah karena memang mengandalkan

hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Persis beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak

qablal ghrub , imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan

rukyat astronomis yang diterapkan.



Demi penyatuan ummat melalui kalender hijriyah, memang saya sering mengkritisi praktek hisab

rukyat di NU , Muhammadiyah, dan Persis. NU dan Persis sangat terbuka terhadap perubahan.

Muhammadiyah cenderung resisten dan defensif dalam hal metode hisabnya. Pendapatnya

tampak merata dikalangan anggota Muhammadiyah, seolah hisab itu hanya dengan kriteria

wujudul hilal. Itu sudah menjadi keyakinan mereka yang katanya sulit diubah. Gerakan tajdid

(pembaharuan ) dalam ilmu hisab dimatikannya sendiri. Ketika diajak membahas kriteria imkan

rukyat, tampak apriori seolah itu bagian dari rukyat yang terkesan dihindari.



Lalu mau kemana Muhammadiyah? Kita berharap Muhammadiyah, sebagai ormas besar yang

modern, mau berubah demi penyatuan Ummat. Tetapi juga sama pentingnya adalah demi

kemajuan Muhammadiyah sendiri, jangan sampai muncul kesan di komunitas astronomi

“Organisasi Islam modern, tetapi kriteria kelendernya usang” . Semoga Muhammadiyah mau

berubah!
Sumber: Pesantren Virtual

Baca selengkapnya......

POSKO MUDIK BANSER CIPATAT







Baca selengkapnya......

Senin, 04 Juli 2011

KH. ZAENUDDIN MZ MENINGGAL DUNIA

Dai kondang, Zainuddin MZ meninggal dunia, Selasa, 5 Juli 2011. Zainuddin yang juga dikenal dengan Da'i sejuta umat itu meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Pertamina, Jakarta.

"Beliau meninggal jam 10.15 WIB tadi di RSPP," kata kerabat Zainuddin, KH Mahdi saat dihubungi VIVAnews.com. Menurut Mahdi, Zainuddin masuk rumah sakit sejak kemarin. "Masuk kemarin malam sepulang dari luar kota," kata dia.

Zainuddin, sempat tak sadarkan diri sebelum dibawa ke rumah sakit.VIVAnews - "Sampai rumah keluarga langsung bawa ke RSPP karena pingsan," kata Mahdi. Menurut dia, Zainuddin menderita beberapa penyakit. "Beliau, sakit gula darahnya kambuh, naik. Jantungnya juga kambuh," kata dia.

Zainuddin Muhammad Zein begitu nama lengkapnya lahir di Jakarta tanggal 2 Maret 1951. Dia menyelesaikan semua sekolahnya di Jakarta dan menyelesaikan strata satu di Universitas Syarif Hidayatullah, Jakarta. Dia mendapat gelar doktor honoris causa dari Universitas Kebangsaan Malaysia.

Ceramah agamanya diminati banyak orang. Baik yang mendengar langsung pada setiap acara ceramah, maupun lewat radio dan televisi. Sukses dengan ceramah agama itu, Zainuddin dijuluki dai sejuta umat.

Belakangan dia mencoba peruntungan lain di jalur politik. Masuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia menjadi juru kampanye partai itu. Gaya dan pilihan katanya memikat banyak orang. Bersama raja dangdut Rhoma Irama, Zainuddin berkeliling daerah. Hasilnya cukup memuaskan.

Partai itu kemudian terlibat friksi, Zainuddin ikut menggalang kekuatan PPP Reformasi, yang belakangan menjelma menjadi Partai Bintang Reformasi. Dia bahkan sempat menjadi ketua umum partai itu. Belakangan terjadi friksi ketika ada pergantian ketua umum. Zainuddin pamit dari politik dan kembali memberi ceramah agama.

Keterlibatan Zainuddin dalam politik itu, tidak terlepas dari pengaruh Kyai Haji Idham Chalid. Zainuddin lama belajar di pesantren milik Idham Khalid yang menjadi salah seorang deklarator PPP itu.




• VIVAnews

Baca selengkapnya......

Minggu, 03 Juli 2011

Susunan Pengurus GP.ANSOR Ranting Rajamandala


SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSOR
RANTING DESA RAJAMANDALA KEC. CIPATAT KAB. BANDUNG BARAT

Ketua              : Anwar Hutomi
Wakil Ketua    : Ust. Yayat Assyuaebi
Sekretaris        : Muhidin
Wk Sekretaris : Asep Suherman
Bendahara       : Irfani Lukman
Banser             : Wawan Maulana
Anggota           : 1. M. Adrian
                          2. M. Yusuf
                          3. Doni Kustandi

Baca selengkapnya......

Kamis, 30 Juni 2011

PAC ANSOR CIPATAT TUAN RUMAH DIKLATSAR BANSER SATKORCAB KAB. BANDUNG BARAT

PAC Ansor Cipatat dipercaya menjadi tuan rumah Diklatsar Banser Satkorcab Kab. Bandung Barat yang sudah dilaksanakan pada tanggal 25 – 26 Juni 2011 lalu yang bertempat di Pondok Pesantren Tembongsari yang diikuti oleh 550 Peserta utusan dari PAC GP. Ansor se- Kabupaten Bandung Barat yang alhamdulilah bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala sedikitpun.
Diklatsar Banser Satkorcab Bandung Barat ini diawali dengan






upacara pembukaan yang dipimpin oleh sahabat Acep Agus Janjani, S.Ag (Danlat Satkorcab) dan sahabat H.Ali Kurniawan, MM (Ketua PC Ansor Bandung Barat) bertindak selaku Inspektur Upacara yang disaksikan langsung oleh Bapak Bupati Bandung Barat bapak H. Abubakar, M.Si.,Muspika Kecamatan Cipatat, Pengurus PC NU Bandung Barat, Ketua MWC NU se-Bandung Barat serta dari pengurus OKP yang lain.


Sementara itu Bupati Bandung Barat (Abu bakar) didampingi para pengurus Cabang NU dan ANSOR yang hadir pada pembukaan Diklatsar tersebut menyampaikan arahan agar para pemuda hendaknya memiliki kecakapan fisik dan mental yang kuat demi mewujudkan pembangunan Nasional pada Umumnya dan Bandung barat pada khususnya, serta dimohon kegiatan yang fositif seperti ini jangan terputus hanya satu kali saja melainkan harus terprogram dan berkesinambungan.


Selama Diklat berlangsung, seluruh peserta diberi materi, Ke-Aswaja-an, Ke- NU-an, Ke-Ansor-an, Ke-Banser-an, Kebangsaan, Beladiri, Dinamika Kelompok, dan Peraturan Baris berbaris.

Selama Diklat berlangsung didampingi dari SATKORNAS BANSER dan dihadiri oleh Ketua Pimpinan Pusat GP.Ansor beserta jajarannya
550 personil dari bandung barat tengah digembleng guna persiapan apel Banser tersebut yang akan bergabung dengan banser lainnya se Indonesia, menurut informasi dari satkornas untuk daerah JABODETABEK dan Lampung insya Allah akan menurunkan anggota bansernya sebanyak 40.000 personil.
Acara penutupan diawali dengan Tausiyah dan ijajah langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Burhanurromli Tembongsari (KH.Mufti Hasbulloh) yang juga merupakan Wakil Rois PC NU Bandung Barat dan diakhiri dengan pemberian sertifikat Diklatsar Banser kepada seluruh peserta.

Baca selengkapnya......

Jumat, 20 Mei 2011

Susunan Pengurus GP.ANSOR Ranting Mandalawangi


SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSOR
DESA MANDALAWANGI KEC. CIPATAT KAB. BANDUNG BARAT

Ketua                    :  Lili Setia P, S.Pd
Wakil Ketua          :  Saepul Yusuf
Sekretaris              :  Nurzaman
Wk Sekretaris       :  Lukman Fitriyatna
Bendahara            :  Tangkas Pangartian
Banser                  :  Syarif
Anggota                :     1.  Agus Suryadi
                                   2.  Deden
                                   3.  Cecep Tantan
                                   4.  Syarif

Baca selengkapnya......

Senin, 02 Mei 2011

Profil GP.ANSOR Ranting Sarimukti

Kepengurusan GP.ANSOR ranting Sarimukti dibentuk pad tanggal 3 April 2011.


Meski baru dibentuk dan belum dilantik, GP. Ansor Sarimukti sudah terlihat solid dan aktif dalam berbagai kegiatan.
Kegiatan yang sudah berjalan saat ini salah satunya adalah kegiatan bidang keagamaan sehingga diharapkan GP. Ansor menjadi benteng masyarakat yang agamis sesuai dengan salah satu Visi Bandung Barat Cermat yang mana salah satunya adalah Agamis.


Dibidang Sosial GP. Ansor sarimukti juga ikut berperan aktif agar para pemuda Ansor lebih memberikan manfaat kepada masyarakat banyak diantaranya ikut terlibat aktif bersama masyarakat melaksanakan penembokan jalan gang di wilayah Desa Sarimukti.

Motto :
“Sebelum Membenahi Masyarakatnya, Benahi dulu Ekonominya”


Motto tersebut membuka hati dan pikiran GP. Ansor Sarimukti untuk berperan serta pula dalam pembangunan ekonomi masyarakat Desa Sarimukti. Dan untuk pemebenahan ekonomi masyarakat, khususnya pemuda alhamdulillah GP. Ansor Ranting Sarimukti sudah membentuk Kelompok Tani Budidaya Lele, meski hanya mengandalkan modal yang sedikit tapi mereka bertekad untk mengembangkan modal serta potensi SDM dan SDA di wilayah Sarimukti.
Tentunya GP.Ansor Ranting Sarimukti sangat mengharapkan bantuan serta dukungan dari semua pihak agar para Pengurus dan Anggota GP.Ansor bisa hidup dan menghidupi...

---Semoga GP. ANSOR bisa Memakmurkan Semua dan Melenyapkan yang Nista-------


SUSUNAN PENGURUS GP.ANSOR RANTING SARIMUKTI


Ketua : Dindin Samsudin, S.Pd
Wk Ketua : Rahmat
Sekretaris : Aan
Wk.Sekretaris : Asep
Bendahara : Suhendar
Banser : Amin
Anggota : Deni
Cecep
Asep Herman
Dadang

Baca selengkapnya......

Kamis, 28 April 2011

SEJARAH NU

SEJARAH NU 
Keterbelakangan, baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan Kebangkitan Nasional. Semangat kebangkitan memang terus menyebar ke mana-mana--setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain, sebagai jawabannya,  muncullah berbagai organisai pendidikan dan pembebasan.
Kalangan pesantren yang selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon Kebangkitan Nasional tersebut  dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah Air) 1916. Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul Fikri (Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar, (Pergerakan Kaum Sudagar). Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagi kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.
Ketika Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab wahabi di Mekah, serta hendak menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam maupun pra-Islam, yang selama ini banyak diziarahi karena dianggap bi'dah. Gagasan kaum wahabi tersebut mendapat sambutan hangat dari kaum modernis di Indonesia, baik kalangan Muhammadiyah di bawah pimpinan Ahmad Dahlan, maupun PSII di bahwah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak pembatasan bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut.
Sikapnya yang berbeda, kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres Al Islam di Yogyakarta 1925, akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu'tamar 'Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekah yang akan mengesahkan keputusan tersebut.
Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebsan bermadzhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamai dengan Komite Hejaz, yang diketuai oleh KH. Wahab Hasbullah.
Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat ini di Mekah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan madzhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat berharga.
Berangkat dari komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy'ari sebagi Rais Akbar.
Untuk menegaskan prisip dasar orgasnisai ini, maka KH. Hasyim Asy'ari merumuskan Kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam Khittah NU , yang dijadikan dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.

sumber : www.nu.or.id

Baca selengkapnya......

Rabu, 27 April 2011

SEJARAH BANSER

Sejarah Banser


Tahun 1924 dengan berlatar belakang pada berdirinya organisasi kepemudaan yang bersifat kedaerahan seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Sumatera, Jong Minahasa, Jong Celebes berdiri organisasi kepemudaan Syubbanul Wathan yang berarti Pemuda Tanah Air yang berdiri di bawah panji Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh KH. Abdul Wahab Hasbullah dan dipimpin oleh Abdullah Ubaidmelalui media khusus telah memiliki anggota 65 orang. Perkembangan selanjutnya Subbanul Wathan disambut baik oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) sebagai elemen unsur pemuda sehingga ratusan pemuda mencatatkan diri sebagai anggota, karena aktifitas organisasi ini menyentuh kepentingan dan kebutuhan pemuda saat itu.

Karena Subbanul Wathan telah diterima baik oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pemuda maka membentukorganisasi kepanduan yang diberi nama Ahlul Wathan (Pandu Tanah Air) sebagai inspektur umum kwartir Imam Sukarlan Suryoseputro. Kelanjutan perkembangan organisasi ini sampai apada masalah-masalah Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang menitikberatkan pada aspek kebangsaan dan pembelaan tanah air.

Setelah Nahdlatul Ulama (NU) berdiri (31 Januari 1926) kegiatan organisasi agak mengendor karena beberapa orang pengurusnya aktif dan disibukkan untuk mengurus organisasi NU.

Atas dasar pemikiran dan upaya Abdullah Ubaid dan Thohir Bakri pada tahun 1930 mengembangkan dan membangun organisasi yang berpengaruh di tingkat nasional yang diberi nama Nahdlatus Subban (Kebangkitan Pemuda), yang dipimpin oleh Umar Burhan.

Dengan latar belakang pengarahan KH. Abdul Wahab (guru besar kaum muda waktu itu) beliau menyebut beberapa ayat suci Al-Qur’an yang mengisahkan kesetiaan para sahabat Al-Khawariyyin yang tidak kepalang tanggung menolong perjuangan para Nabi menyiarkan ajaran Islam dengan pengorbanan lahir maupun batin, mereka tampil sebagai pejuang yang tangguh dalam membela dan membentengi perjuangan Islam, kemudian Nabi memberi nama penghormatan kepda mereka dengan sebutan Ansor yang berarti mereka yang menolong. Kemudian pada tanggal 24 April 1934 berdirilah organisasi ANO yang berarti Ansoru Nahdlatul Oelama yang dimaksudkan dapat mengambil berkah (Tabarrukan) atas semangat perjuangan para sahabat Nabi dalam memperjuangkan dan membela serta menegakkan agama Allah. Diharapkan kelak senantiasa mengacu pada nilai-nilai dasar sahabat ansor yang selalu bertindak dan bersikap sebagai pelopor dalam memberikan pertolongan untuk menyiarkan, menegakkan dan membentengi ajaran Islam. Inilah komitmen yang seharusnya senantiasa dipegang teguh oleh para anggota Gerkan Pemuda Ansor.

Melalui kongres I tahun 1936, Kongres II Tahun 1937 dan Kongres III tahun 1938 memutuskan ANO mengadakan Barisan Berseragam yang diberi nama Banoe (Barisan Nahdlatul Oelama) dengan merinci jenis riyadloh yang diperbolehkan:
1. Pendidikan baris berbaris
2. Latihan Lompat dan Lari
3. Latihan angkat mengangkat
4. Latihan ikat mengikat (Pioner)
5. Fluit Tanzim (belajar kode/isyarat suara)
6. Isyarat dengan bendera (morse)
7. Perkmpungan dan perkemahan
8. Beljar menolong kecelakaan (PPPK)
9. Musabaqoh Fil Kholi (Pacuan Kuda)
10. Muromat (melempar lembing dan cakram)

Dari perkembangan-perkembangan yang terjadi inilah maka ANO kemudian menjadi Gerakan Pemuda Ansor dan Banoe menjadi Barisan Ansor Serbaguna atau disingkat dengan Banser. (Hernoe)

sumber : gp-ansor.org

Baca selengkapnya......

Selasa, 26 April 2011

Pac gp.ANSOR Cipatat Slideshow: PAC’s trip to Bandung, Java, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Bandung slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.

Baca selengkapnya......

SEJARAH BERDIRINYA ANSOR

Kelahiran Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) diwarnai oleh semangat perjuangan, nasionalisme, pembebasan, dan epos kepahlawanan. GP Ansor terlahir dalam suasana keterpaduan antara kepeloporan pemuda pasca-Sumpah Pemuda, semangat kebangsaan, kerakyatan, dan sekaligus spirit keagamaan. Karenanya, kisah Laskar Hizbullah, Barisan Kepanduan Ansor, dan Banser (Barisan Serbaguna) sebagai bentuk perjuangan Ansor nyaris melegenda. Terutama, saat perjuangan fisik melawan penjajahan dan penumpasan G 30 S/PKI, peran Ansor sangat menonjol.

Ansor dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) dari situasi ”konflik” internal dan tuntutan kebutuhan alamiah. Berawal dari perbedaan antara tokoh tradisional dan tokoh modernis yang muncul di tubuh Nahdlatul Wathan, organisasi keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan Islam, pembinaan mubaligh, dan pembinaan kader. KH Abdul Wahab Hasbullah, tokoh tradisional dan KH Mas Mansyur yang berhaluan modernis, akhirnya menempuh arus gerakan yang berbeda justru saat tengah tumbuhnya semangat untuk mendirikan organisasi kepemudaan Islam.

Dua tahun setelah perpecahan itu, pada 1924 para pemuda yang mendukung KH Abdul Wahab –yang kemudian menjadi pendiri NU– membentuk wadah dengan nama Syubbanul Wathan (Pemuda Tanah Air). Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya Gerakan Pemuda Ansor setelah sebelumnya mengalami perubahan nama seperti Persatuan Pemuda NU (PPNU), Pemuda NU (PNU), dan Anshoru Nahdlatul Oelama (ANO).

Nama Ansor ini merupakan saran KH. Abdul Wahab, “ulama besa” sekaligus guru besar kaum muda saat itu, yang diambil dari nama kehormatan yang diberikan Nabi Muhammad SAW kepada penduduk Madinah yang telah berjasa dalam perjuangan membela dan menegakkan agama Allah. Dengan demikian ANO dimaksudkan dapat mengambil hikmah serta tauladan terhadap sikap, perilaku dan semangat perjuangan para sahabat Nabi yang mendapat predikat Ansor tersebut. Gerakan ANO (yang kelak disebut GP Ansor) harus senantiasa mengacu pada nilai-nilai dasar Sahabat Ansor, yakni sebagi penolong, pejuang dan bahkan pelopor dalam menyiarkan, menegakkan dan membentengi ajaran Islam. Inilah komitmen awal yang harus dipegang teguh setiap anggota ANO (GP Ansor).

Meski ANO dinyatakan sebagai bagian dari NU, secara formal organisatoris belum tercantum dalam struktur organisasi NU. Hubungan ANO dengan NU saat itu masih bersifat hubungan pribadi antar tokoh. Baru pada Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi, tepatnya pada tanggal 10 Muharram 1353 H atau 24 April 1934, ANO diterima dan disahkan sebagai bagian (departemen) pemuda NU dengan pengurus antara lain: Ketua H.M. Thohir Bakri; Wakil Ketua Abdullah Oebayd; Sekretaris H. Achmad Barawi dan Abdus Salam.

Dalam perkembangannya secara diam-diam khususnya ANO Cabang Malang, mengembangkan organisasi gerakan kepanduan yang disebut Banoe (Barisan Ansor Nahdlatul Oelama) yang kelak disebut BANSER (Barisan Serbaguna). Dalam Kongres II ANO di Malang tahun 1937. Di Kongres ini, Banoe menunjukkan kebolehan pertamakalinya dalam baris berbaris dengan mengenakan seragam dengan Komandan Moh. Syamsul Islam yang juga Ketua ANO Cabang Malang. Sedangkan instruktur umum Banoe Malang adalah Mayor TNI Hamid Rusydi, tokoh yang namaya tetap dikenang dan bahkan diabadikan sebagai sama salah satu jalan di kota Malang.

Salah satu keputusan penting Kongres II ANO di Malang tersebut adalah didirikannya Banoe di tiap cabang ANO. Selain itu, menyempurnakan Anggaran Rumah Tangga ANO terutama yang menyangkut soal Banoe.

Pada masa pendudukan Jepang organisasi-organisasi pemuda diberangus oleh pemerintah kolonial Jepang termasuk ANO. Setelah revolusi fisik (1945 – 1949) usai, tokoh ANO Surabaya, Moh. Chusaini Tiway, melempar mengemukakan ide untuk mengaktifkan kembali ANO. Ide ini mendapat sambutan positif dari KH. Wachid Hasyim, Menteri Agama RIS kala itu, maka pada tanggal 14 Desember 1949 lahir kesepakatan membangun kembali ANO dengan nama baru Gerakan Pemuda Ansor, disingkat Pemuda Ansor (kini lebih pupuler disingkat GP Ansor).

GP Ansor hingga saat ini telah berkembang sedemikan rupa menjadi organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia yang memiliki watak kepemudaan, kerakyatan, keislaman dan kebangsaan. GP Ansor hingga saat ini telah berkembang memiliki 433 Cabang (Tingkat Kabupaten/Kota) di bawah koordinasi 32 Pengurus Wilayah (Tingkat Provinsi) hingga ke tingkat desa. Ditambah dengan kemampuannya mengelola keanggotaan khusus BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) yang memiliki kualitas dan kekuatan tersendiri di tengah masyarakat.

Di sepanjang sejarah perjalanan bangsa, dengan kemampuan dan kekuatan tersebut GP Ansor memiliki peran strategis dan signifikan dalam perkembangan masyarakat Indonesia. GP Ansor mampu mempertahankan eksistensi dirinya, mampu mendorong percepatan mobilitas sosial, politik dan kebudayaan bagi anggotanya, serta mampu menunjukkan kualitas peran maupun kualitas keanggotaannya. GP Ansor tetap eksis dalam setiap episode sejarah perjalan bangsa dan tetap menempati posisi dan peran yang stategis dalm setiap pergantian kepemimpinan nasional. (Hernoe R)

Sumber : gp-ansor.org

Baca selengkapnya......

Senin, 25 April 2011

Peraturan Rumah Tangga GP. ANSOR

Peraturan Rumah Tangga GP Ansor

Rabu, 27 Februari 2008 13:07
PERATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA ANSOR
BAB I
HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR
Pasal 1
Hari Lahir (HARLAH) Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, Peringatan Hari Kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April.
BAB II
L A M B A N G
Pasal 2
1. Arti Lambang Gerakan :
a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf.
b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf.
c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis tebal) dan yang dipimpin (garis tipis).
d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan.
e. Bulan sabit berarti kepemudaan.
f. Sembilan bintang :
1) Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah.
2) Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi (khulafa’urrasyidin).
3) Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
g. Tiga Sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu : Iman, Islam dan Ihsan yang terhujam dalam jiwa dan hati.
h. Lima sinar ke atas berarti menifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu.
i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin.
j. Tulisan ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan sikap dan pendirian.
2. Lambang seperti yang disebut pada ayat (I) dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket kaus, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya.
3. bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Rumah Tangga (PRT) ini.
4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Organisasi.
BAB III
KEANGGOTAAN
JENIS ANGGOTA
Pasal 3
Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari :
1. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota ialah pemuda warga negara Indonesia yang beragama Islam, berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
2. Anggota kehormatan, ialah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan dalam Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
Pasal 4
Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif.
SYARAT-SYARAT ANGGOTA
Pasal 5
1. Pemuda warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti secara aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.
HAK ANGGOTA
Pasal 7
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.
TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, asas dan tujuan Gerakan Pemuda Ansor.
BERHENTI DARI ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota biasa dan anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor keanggotaannya karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan sementara.
d. Diberhentikan tetap.
2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Pimpinan Pengurus yang menandatangani kartu anggotanya secara tertulis, atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pimpinan yang menandatangani kartu anggotanya.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 11
1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila :
a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang dimana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu.
3. Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari peringatan tidak diindahkan, maka Pimpinan Cabang dapat memberhentikan sementara secara tertulis selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
4. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
5. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.
6. Dalam keadaan tertentu Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang khusus diadakan untuk itu. Surat keputusan tentang pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang tempat dia berdomisili.
7. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI
PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 12
1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat kongres sebagai pemegang tanggungjawab tertinggi organisasi baik kedalam maupun keluar.
2. Susunan pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum
c. 9 (Sembilan) orang Ketua
d. Sekretaris Jenderal
e. 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris Jenderal
f. Bendahara
g. 3 (tiga) orang Wakil Bendahara
h. Departemen-Departemen
i. Lembaga-Lembaga
j. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serba Guna (SATKORNAS BANSER)
3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Tata Kerja Pengurus.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 13
1 Pengurus Pimpinan Wilayah adalah anggota GP ansor yang menerima amanat Konferensi Wilayah untuk memimpin dan memegang tanggungjawab organisasi di tingkat propinsi baik kedalam maupun keluar.
2 Pengurus Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap propinsi atau daerah istimewa dimana telah berdiri paling sedikit 3 (tiga) Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat.
3 Susunan pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. 7 (tujuh) orang Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. 4 (empat) Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. 2 (dua) wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Wilayah (SATKORWIL) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 14
1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik kedalam maupun keluar.
2. Pengurus Pimpinan Cabang dapat dibentuk di tiap Kabupaten/Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang.
3. Susunan pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Maksimal 7 (tujuh) wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Maksimal 4 (empat) wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. 2 (dua) wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Cabang (SATKORCAB) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 15
1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Anak Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik kedalam maupun keluar.
2. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan.
3. Susunan pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Maksimal 3 (tiga) wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris 2 (dua) orang
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Rayon (SATKORYON) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 16
1. Pengurus Pimpinan Ranting adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat rapat anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/desa baik kedalam maupun keluar.
2. Pengurus Pimpinan Ranting dapat dibentuk ditiap Kelurahan/Desa.
3. Susunan pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Satuan Koordinasi Kelompok (SATKORPOK) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)
g. Anggota-anggota
JENIS-JENIS DEPARTEMEN
Pasal 17
1. Departemen pada Pimpinan Pusat terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi.
2. Departemen pada Pimpinan Wilayah terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi.
3. Departemen pada Pimpinan Cabang terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi.
4. Departemen pada Pimpinan Anak Cabang terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi
SATUAN KOORDINASI BANSER
Pasal 18
Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serba Guna (BANSER) terdiri dari :
1. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serba Guna (BANSER) terdiri dari :
a. Satuan Koordinasi Nasional BANSER di tingkat Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor disebut SATKORNAS. Komando tertinggi adalah Ketua Umum.
b. Satuan Koordinasi Wilayah BANSER di tingkat Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (SATKORWIL). Komando tertinggi adalah Ketua Wilayah.
c. Satuan Koordinasi Cabang BANSER di tingkat Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (SATKORCAB). Komando tertinggi adalah Ketua Cabang.
d. Satuan Koordinasi Rayon BANSER di tingkat Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (SATKORYON). Komando tertinggi adalah Ketua Anak Cabang.
e. Satuan Koordinasi Kelompok (SATKORPOK) BANSER di tingkat Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor. Komando teritnggi adalah Ketua Ranting.
2. Mekanisme dan penjabaran operasional tentang kebanseran diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
MASA KHIDMAH
Pasal 19
1. Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
2. Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
3. Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
4. Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
5. Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
BAB VI
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 20
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Pusat dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan organisasi Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 21
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Wilayah dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan organisasi Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 22
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan organisasi Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 23
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan organisasi Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 24
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi pengurus Pimpinan Ranting apabila telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
BAB VII
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 25
Pengurus Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Keputusan Konferensi Besar.
b. Melaksanakan Kongres.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
d. Mengesahkan pengurus Pimpinan Wilayah dan pengurus Pimpinan Cabang.
e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan Dasar dan atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 26
Pengurus Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah.
b. Melaksanakan Konferensi Wilayah.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan pengurus Pimpinan Cabang.
e. Mengesahkan pengurus Pimpinan Anak Cabang
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat
KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 27
Pengurus Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Cabang.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah bagi pengesahan pengurus Pimpinan Anak Cabang.
e. Mengesahkan pengurus Pimpinan Ranting.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat
KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 28
Pengurus Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan pengurus Pimpinan Ranting.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
KEWAJIBAN PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 29
Pengurus Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Anak Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anggota.
b. Melaksanakan Rapat Anggota.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota.
d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
BAB VIII
HAK PENGURUS
HAK PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 30
Pengurus Pimpinan Pusat berhak :
a. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi.
b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan atau Peraturan Rumah Tangga.
c. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
d. Membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
e. Menerbitkan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota) yang mekanismenya diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi.

HAK PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 31
Pengurus Pimpinan Wilayah berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar atau Peraturan Rumah Tangga.
b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
d. Membekukan pengurus Pimpinan Anak Cabang.
e. Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 32
Pengurus Pimpinan Cabang berhak :
a. Mengusulkan Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah.
b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat melalui Pimpinan Wilayah untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi.
d. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 33
Pengurus Pimpinan Anak Cabang berhak :
a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah melalui Pimpinan Cabang bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 34
Pengurus Pimpinan Ranting berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk disampaikan kepada Pimpinan Wilayah bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).
BAB IX
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 35
1. Pimpinan Pusat dapat membekukan pengurus Pimpinan Wilayah dan pengurus Pimpinan Cabang. Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Ranting.
2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian.
3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi.
4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang-kurangnya 15 (lima belas hari).
5. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut harus sudah terlaksana.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembekuan pengurus diatur dalam Peraturan Organsasi.
BAB X
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 36
1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus.
2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB XI
LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 37
1. Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus di kepengurusan Nahdlatul Ulama, Badan Otonom Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda lain kecuali organisasi wadah dimana GP Ansor menjadi anggotanya.
2. Terhadap perangkapan jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
3. Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
PENGISIAN LOWONGAN
JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 38
1. Di tingkat Pimpinan Pusat, dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum dalam masa bakti kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Wakil Ketua Umum. Dalam hal Wakil Ketua Umum berhalangan, maka digantikan oleh pejabat sementara.
2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIII
JANJI PENGURUS
Pasal 39
1. Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan sebelum memangku dan menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan tatacara sebagai berikut :
a. Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya.
b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan secara lain.
c. Tatacara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi.
2. Ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 huruf (a) pasal ini juga berlaku bagi pengurus yang diangkat karena Pergantian Antar Waktu.
Naskah janji pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor selengkapnya adalah :
Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu alla Ilaaha Ilallaah Wa’asyhadu anna Muhammadar Rasullullah.
• Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab.
• Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
• Saya berjanji bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor tidak akan sekali-kali merendahkan diri atau dengan cara tercela menerima sesuatu atau dijanjikan menerima sesuatu atau menggunakan wibawa Organisasi menyalahgunakan jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor untuk meraih sesuatu yang saya tahu atau menurut akal sehat dapat merusak disiplin organisasi dan merendahkan martabat organisasi.
La Haula Wala Quwwata Illaa Billaahil ‘ Aliyyil ‘Adzim.
BAB XIV
DEWAN PENASEHAT
Pasal 40
1. Di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang anggota-anggotanya diangkat oleh masing-masing tingkatan kepengurusan.
2. Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.
BAB XV
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 41
1. Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi : Kongres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang, dan Rapat Anggota.
2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi : Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat Departemen, Lembaga dan Rapat Koordinasi.
KONGRES
Pasal 42
1. Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Kongres diselenggarakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga.
d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan, kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
e. Memilih Pimpinan Pusat.
3. Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
5. Kongres dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Cabang
d. Undangan yang ditetapkan Panitia
6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (separuh) lebih satu dari utusan wilayah dan cabang yang sah.
7. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
b. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara.
8. Acara, Tata Tertib Kongres dan Tatacara Pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan pengesahan Kongres.
KONFERENSI BESAR
Pasal 43
1. Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
2. Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3. Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang sah.
4. Konferensi Besar diadakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
c. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul diantara dua Kongres.
d. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres.
5. Konferensi Besar dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Undangan yang ditetapkan panitia
KONFERENSI WILAYAH
Pasal 44
1. Konferensi Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
2. Konferensi Wilayah diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah.
c. Memilih Pimpinan Wilayah.
3. Konferensi Wilayah dihadiri oleh :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
c. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Cabang mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA WILAYAH
Pasal 45
1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan organisasi.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang

KONFERENSI CABANG
Pasal 46
1. Konferensi Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2. Konferensi Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
c. Utusan yang ditetapkan panitia
d. Bagi cabang yang anak cabangnya kurang dari 5 (lima) dapat mengikutsertakan ranting.
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Anak Cabang mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA CABANG
Pasal 47
1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
KONFERENSI ANAK CABANG
Pasal 48
1. Konferensi Anak Cabang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2. Konferensi Anak Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
c. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA ANAK CABANG
Pasal 49
1. Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang.
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
RAPAT ANGGOTA
Pasal 50
1. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota.
2. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota yang sah, kecuali dalam keadaan memaksa atas persetujuan yang hadir, Pimpinan Ranting dapat mensahkan rapat anggota tersebut.
3. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting.
4. Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang sekali. Dan jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua Pimpinan Ranting mempunyai suara menentukan.
5. Setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat.
6. Setiap anggota yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting, dalam pemungutan suara tentang satu masalah masing-masing mempunyai satu suara, sedangkan dalam pemiliha pengurus, anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara.
7. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan:
a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi.
b. Memilih Pimpinan Ranting.
c. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
RAPAT-RAPAT LAIN
Pasal 51
1. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 (enam) bulan sekali.
2. Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 (satu) bulan sekali.
3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
4. Rapat Departemen adalah rapat intern atau antar departemen untuk membahas program-program organisasi.
5. Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat nasional, Wakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang.
BAB XVI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 52
Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta.
Pasal 53
Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 54
1. Khusus tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XVII
K E U A N G A N
Pasal 55
1. Keuangan organisasi didapat dari :
a. Iuran anggota, yang terdiri dari :
1) Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pendaftaran calon anggota dan diterima oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah.
2) Iuran bulan yang disetor kepada pengurus dimana ia terdaftar sebagai anggota Gerakan Gemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili
3) Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan di tentukan oleh pimpinan wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
b. Sumbangan yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi.
Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara’ dan atau hukum negara.
BAB XVIII
TATACARA PEMILIHAN
Pasal 56
1. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan pada masing-masing tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor
2. Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 42 ayat (7), pasal 44 ayat (4), pasal 46 ayat (4) dan pasal 48 ayat (4) peraturan rumah tangga ini.



BAB XIX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 57
1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah wilayah yang sah.
2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usul diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah yang sah.
5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Badan Otonom Nahdlatul Ulama.
BAB XX
P E N U T U P
Pasal 58
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Tanggal : 23 Jumadil Akhir 1425 H
03 April 2005 M
Pimpinan Rapat Pleno IV

Baca selengkapnya......